Tentang Kami

  • 16 Apr 2024 17:00

Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Tugas dan fungsi Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat kemudian dijabarkan dan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 30 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat.